JAKARTA (Independensi.com) – Jajaran Kejaksaan kembali menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi. Kali ini yang ditangkap adalah buronan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yaitu Candra Kipu terpidana kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (30/1/2019) mengungkapkan dengan ditangkapnya terpidana Chandra Kipu maka pada Januari awal tahun 2019 ini sudah tujuh buronan berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.
Adapun terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Utara pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 18.35 WITA di Desa Tolondadu 2, Kec. Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Mukri yang menyebutkan penangkapan terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor : No. 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012.
Dalam putusannya itu MA menyatakan Candra Kipu terbukti bersalah korupsi dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp200 juta rupiah serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Mukri menyebutkan dengan ditangkapnya satu persatu para buronan melalui program Tabur 31.1 adalah merupakan upaya Kejaksaan untuk meningkatkan optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
“Selain untuk memberikan pesan kuat tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang buron,” ucapnya seraya menyebutkan program tabur 31.1 adalah target bagi 31 Kejati yang ada di seluruh Indonesia untuk minimal menangkap satu buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
“Sejak bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 207 orang buronan dengan berbagai kasus,” tutur mantan Kajari Surabaya ini. (MJ Riyadi)