Hasto Kristiyanto

PDIP Pecat Kadernya yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya akan langsung memecat siapa saja kadernya yang terlibat korupsi. Hal tersebut menanggapi kader PDIP yang memjabat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi yang terlibat dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

“Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali,” katanya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (7/2/2019).

Dia menyayangkan penggiringan opini publik bahwa nilai korupsi Supian terlampau sangat besar. Sebelumnya KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun.

“Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP itu mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan),” ujarnya.

Adapun hitungan triliunan berdasarkan hitungan KPK terkait dampak korupsi tersebut. Sekurangnya negara menderita kerugian Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000. Kerugian berdasarkan hitungan eksplorasi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan oleh PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Hasto mempertanyakan apakah kerugian negara akibat dampak lingkungan dihitung sebagai nilai korupsi. Kendati demikian, dia menegaskan partai mengutuk tindakan korupsi.

Sanksi pemecatan sudah bulat bagi siapapun kader yang terkena kasus korupsi. Komitmen itu juga ditunjukkan bahwa tidak ada satupun presiden dari partai berlambang banteng moncong putih itu yang terlibat korupsi sejak zaman Bung Karno.

“Tak ada yang ikut-ikutan korupsi impor. Itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.