Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat PT Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo Alias Alay saat keluar dari Rutan Salemba cabang Kejagung

Komut BPR Kolega Mantan Bupati Lampung Timur Dijebloskan ke LP Rajabasa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo Alias Alay akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung, Jumat (8/2/2019) guna menjalani hukuman 18 tahun penjara terkait kasus korupsi uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur sebesar Rp108,961 miliar.

Terpidana Sugiarto yang kolega mantan Bupati Lampung Timur Satono terpidana 15 tahun dalam kasus yang sama, sebelumnya pada Jumat (8/2/2019) pagi dibawa ke Lampung dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta setelah Asintel Kejati Bali menyerahkan terpidana kepada Asintel Kejati Lampung untuk dieksekusi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung tempat terpidana dititip sementara setelah ditangkap di Novotel Tanjung Beno, Bali pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dikatakannya terpidana yang jadi buronan pihak Kejari Bandar Lampung sejak 20 Agustus 2014 berhasil ditangkap Intelijen Kejagung bersama dengan Intelijen Kejati Bali dan Tim KPK yang dipimpin langsung Asintel Kejati Bali Bayu Adhinugroho Arianto.
“Terpidanasebelumnya termasuk cukup lihai menghindari kejaran petugas Kejaksaan untuk dieksekusi guna menjalani hukuman,” tutur mantan Kajari Surabaya ini.

Adapun penangkapan terhadap terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang menghukum Sugiarto Wiharjo alias Alay 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp106,861 miliar.

Perbuatan terpidana dilakukan bersama-sama terpidana Satono mantan Bupati Lampung Timur yang dihukum 15 tahun penjara masih buron dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemkab Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana.  Kemudian terpidana memberi bunga tambahan kepada Satono, Rp10, 586 miliar. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp119.448.199.800. (M Juhriyadi)