JAM Pidum: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Sabu di Makassar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatakan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang memutus bebas terdakwa Syamsul Rijal alias Kijang dalam kasus kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram

Selain itu, tuturnya, telah dibentuk Tim Eksaminasi untuk melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara sabu tersebut untuk mengetahui apakah ada kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkara tersebut.

“Jadi selain jaksa kasasi juga dibentuk Tim Eksaminasi. Tapi yang bentuk sana (Kejati Sulawesi Selatan–Red). Sampai sekarang saya belum terima laporannya,” kata Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/2/2019) saat dimintai tanggapan soal vonis bebas hakim PN Makassar terhadap terdakwa Kijang dalam kasus kepemilikan sabu.

Terkait ringannya tuntutan jaksa terhadap terdakwa, dikatakannya bahwa hal itu juga yang akan ditanyakan Tim eksaminasi kepada jaksanya. “Bagaimana pertimbangannya, Kok segitu, tujuh tahun (tujuh tahun penjara–Red),” kata Noor Rochmad.

Sementara itu Humas PN Makassar, Bambang Nur Cahyo seperti diberitakan sejumlah media.di Makassar, Rabu (13/2/2019) mengatakan divonis bebasnya Syamsul Rizal karena majelis hakim berpendapat dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena pada intinya, kata Bambang, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan dakwaan JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa..

“Hakim kan menilai dari fakta-fakta persidangan dan menimbang putusan yang akan dikeluarkan dengan vonis bebas terhadap terdakwa. Fakta-fakta persidangan itu dinilai hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Bambang juga sempat meluruskan soal barang-bukti sabu bukan 3,4 kilogram melainkan 2,4 kilogram. Diketahui vonis bebas terdakwa Syamsul Rizal alias La Kijang dalam perkara nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks tertanggal 8 Januari 2019. (M Juhriyadi)