Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama pimpinan DPRD saat mensahkan dua perda pada sidang paripurna.

DPRD dan Pemkab Bekasi Sahkan Perda Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat Umum

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Dua Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, oleh wakil rakyat dan pemerintah daerah setempat, disepakati dan disahkan.

Keduanya, terkait  perlindungan guru dan tenaga kependidikan, serta  penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Di hadapan dewan, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, menyampaikan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi eksekutif dan legislatif. Juga  dukungan pihak terkait.

Penerbitan dua perda itu sebagai  komitmen bersama yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, Asep mengapresisi para wakil rakyat yang peduli melalui panitia khusus (pansus), dengan cepat membahas raperda menjadi perda.

Dikatakan, Perda tentang perlindungan guru  menjadi langkah strategis untuk  memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik  dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Sedang Perda tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat bertujuan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.

Kedua perda ini sejalan  terus berkembangnya  aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang tinggi. Maka, membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum.

Diharapkan, dengan adanya kedua perda sebagai landasan hukum, kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik semakin membaik. Sedang Perda ketertiban umum diyakini akan semakin menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *