![]()
BEKASI (Independensi.com)- Dua Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, oleh wakil rakyat dan pemerintah daerah setempat, disepakati dan disahkan.
Keduanya, terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Di hadapan dewan, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, menyampaikan pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi eksekutif dan legislatif. Juga dukungan pihak terkait.
Penerbitan dua perda itu sebagai komitmen bersama yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, Asep mengapresisi para wakil rakyat yang peduli melalui panitia khusus (pansus), dengan cepat membahas raperda menjadi perda.
Dikatakan, Perda tentang perlindungan guru menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik dalam mencetak generasi penerus bangsa.
Sedang Perda tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat bertujuan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.
Kedua perda ini sejalan terus berkembangnya aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang tinggi. Maka, membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum.
Diharapkan, dengan adanya kedua perda sebagai landasan hukum, kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik semakin membaik. Sedang Perda ketertiban umum diyakini akan semakin menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. (jonder sihotang)

