BALI (Independensi.com) – Merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI, menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor 027/1342/Set/Diskominfos tanggal 21 Pebruari 2019 perihal Bebas Internet pada Hari Suci Nyepi, dipastikan layanan data seluler (internet) seluruh provider di Bali akan dihentikan sementara.
“Surat ini juga untuk merespon Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 tanggal 7 Pebruari 2019,” jelas Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Gede Darmawa, SE., M.Si., dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (5/3/2019).
Layanan internet akan diputus selama 24 jam, dimulai dari hari Kamis 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA s.d Jumat 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA. Saya mengharapkan umat lain yang berdomisili di Bali bisa menghormati keputusan ini,” ujarnya.
Gede Darmawa menyatakan, meski diputus selama sehari penuh, layanan internet pada objek vital dan sifatnya untuk kepentingan umum tetap akan berfungsi, seperti rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, Bandara, dan sebagainya.
Keputusan menghentikan sementara layanan internet selama Nyepi berlangsung, sudah melalui pembahasan bersama antara seluruh komponen yang terkait diantaranya, perwakilan Kementerian Kominfo, Pemprov Bali yang diwakili Dinas Kominfo Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, MUI Provinsi Bali, MPAG Provinsi Bali, Walubi Provinsi Bali, Keuskupan Denpasar dengan para provider penyedia layanan internet, yang digelar di ruang rapat Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo RI.
Lintas agama seperti MUI, Walubi dan Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG), mendukung keputusan pemberhentian sementara layanan internet selama Nyepi berlangsung. Dukungan ini sebagai wujud toleransi pemeluk agama terhadap pelaksanaan hari raya keagamaan lainnya. (hidayat)