JAKARTA (Independensi.com) – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai dibebaskannya Siti Aisyah oleh Pengadilan Malaysia dari tuduhan terlibat pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un sepenuhnya merupakan murni proses hukum dan bukan karena campur tangan pemerintah Indonesia.
Dia beralasan proses hukum di negara manapun tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau kekuasaan apapun juga. “Kekuasaan kehakiman itu kekuasaan yang mandiri alias independen,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Selasa (12/3/2019).
Oleh karena itu dia menepis adanya campur tangan atau intervensi pemerintah Indonesia terkait bebasnya Siti Aisyah.”Tapi karena proses hukum di Malaysia yang memutuskan kurangnya alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan Siti Aisyah dalam pembunuhan.”
Selain itu, tutur dia, tidak terpenuhinya unsur pidana. “Sebab tidak ada mens rea atau niat dan motivasi melakukan pembunuhan terhadap korban. Karena itu tidak ada alasan untuk menghukumnya,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Meskipun, kata Abdul Fickar, ada kesengajaan yaitu terbukti ada perbuatan Siti Aisyah membekap korban. “Tapi tidak ada motif membunuh karena disuruh dan tidak mengetahui. Dalam arti tidak punya niat apapun dalam melakukannya kecuali bercanda. Karena itu pengadilan Malaysia membebaskannya.”
Terkait perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, dia meminta pemerintah memaksimalkan peran BNP2TKI yang memang dibentuk untuk melindungi para TKI di luar negeri.