11 Parpol Batal Ikut Pemilu di Daerah karena Tak Lapor Dana Kampanye

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Sebanyak 11 partai politik dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 untuk pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Partai itu dibatalkan keikutsertaannya di Pemilu daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.

Hanya ada lima partai yang menyerahkan laporan awal dana kampanye yakni Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan dana awal kampanye akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“Jadi ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap, satu kejadian di provinsi, 428 kejadian di kabupaten/kota. Jadi total 429 yang tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dikutip dari Antara, KPU membagi 11 parpol itu menjadi tiga kategori. Pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota itu dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal Dana kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019.

Kedua, partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019.

Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Adapun rincian 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD tersebut, yaitu:

PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.

Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.

PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.

PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.