Tarif MRT Rp 8.500 Masih Berpeluang Mengalami Perubahan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tarif MRT Jakarta sebesar Rp 8.500 yang berlaku untuk jarak terjauh dari stasiun Lebak Bulus hingga Bundaran HI. Meski sudah ditetapkan, tariff tersebut masih berpeluang mengalami perubahan.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah. Menurutnya, masih ada ruang yang harus dibicarakan mengenai tarif tersebut. Tarif itu sendiri nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Ternyata masih ada ruang yang harus kita bicarakan dengan pimpinan dewan. Besok mungkin kita agendakan dengan pimpinan (ketua DPRD DKI),” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Sebelumnya ada tiga usulan tarif masing-masing dari Pemprov DKI, MRT Jakarta dan DTKJ. Ketiga sumber tersebut tak ada yang diambil usulannya karena akhirnya tarif yang disetujui oleh DPRD adalah Rp 8.500 untuk jarak terjauh.

“Tentu ini jangan terburu-buru ditetapkan, masih ada ruang untuk kita eksekutif dan legislatif membicarakan ini lebih dalam terhadap implikasi ini semuanya, karena kita tak ingin moda transportasi yang begini baik nanti ada implikasi yang berkepanjangan,” tambahnya.

“Kita ingin semua ini diputuskan dengan logika, dengan perhitungan yang cermat dan matang untuk kepentingan masyarakat pengguna transportasi masal ini untuk kurun waktu yang long term. Saya rasa itu saja,” jelasnya.

Saefullah sendiri tak mengonfirmasi adanya penolakan dari Gubernur DKI Jakarta akan tarif yang telah disetujui DPRD. Namun pembicaraan kata dia akan dilakukan lebih lanjut untuk mengambil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.

“Kita ingin angka yang terjangkau masyarakat tetapi secara kepentingannya ini visible buat BUMD juga. BUMD kita kan banyak sekali nanti yang harus di-maintain terkait dengan keretanya juga sarana prasarana lain, itu kan butuh maintenance yang tinggi,” sebutnya.

Adapun penetapan tarif dipastikan akan dilakukan sebelum operasi komersial pada 1 April 2019 mendatang. Penetapan tarif akan dilakukan Gubernur lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. (dny)