Pemerintah telah menyelesaikan sistem pentarifan ojek online. Tarif ini berlaku efektif 1 Mei 2019.

Tarif Ojek Online Dibagi 3 Zona, Dibawah 4 Km Tarifnya Rp 8.000

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sistem pentarifan ojek online sudah final. Pemerintah membagi menjadi 3 zona. Zona I terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali. Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.

Dalam sistem pentarifan ini, selain penerapan zona, pemerintah juga menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah.

Zona I tarif batas bawah Rp 1.850 dengan tarif batas atas Rp 2.300, Zona II tarif batas bawah Rp 2.000 dengan tarif atas atas Rp 2.500 sedangkan Zona III dengan tarif bawah Rp 2.100 dengan tarif batas atas Rp 2.600.

Selain tarif yang dibayar sesuai dengan jarak tempuh perjanan, pemerintah juga telah menetapkan tarif minimal yaitu antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk jarak antara 0,1 kilometer hingga 4,0 kilometer. Semacam buka pintu naik taxi.

Sistem pentarifan ojek online ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Mei 2019, untuk selanjutnya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan di Jakarta Senin (26/3) menjelasan, penetapan tarif ojek online ini sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi, masyarakat sebagai pengguna jasa dan perusahaan aplikasi.

Penerapannya juga juga sudah mempertimbangkan dua aspek, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung nilainya 80% yang diterima pengemudi dan 20% diterima oleh perusahaan aplikator.

“Dengan adanya rentang waktu sejak disahkannya sistem pentarifan ini hingga penerapan pada 1 Mei 2019, untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berhitung ulang, mau naik gojek, angkutan umum atau transportasi lainnya,” ujar Budi. (hpr)