KPPU : Kemenhub Tak Perlu Atur Tarif Ojek Online

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya tidak perlu memberlakukan tarif batas bawah bagi konsumen ojek online (ojol) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2019 lalu. Menurutnya, perlindungan terhadap pihak mitra pengemudi justru lebih penting.

“KPPU justru tidak melihat harus ada (tarif) batas bawah kepada konsumen. Tapi perlindungan terhadap driver sesuai dengan undang-undang UMKM itu harus terjadi. Antara ojolnya (aplikator) dengan para driver,” ujarnya di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019, pemerintah telah menentukan pemberlakuan tarif batas bawah yang terbagi ke dalam tiga zona.

Namun begitu, pada Sabtu 4 Mei lalu, Go-Jek sempat mengubah data tarif per km untuk wilayah Jabodetabek yang masuk dalam Zona II, yakni dari Rp 2.500 menjadi Rp 1.900. Kontan saja, perubahan mendadak itu menuai reaksi mitra pengemudi Go-Jek yang sempat mengancam mogok nasional pada Senin ini.

Ancaman tersebut rupanya mengubah keputusan Go-Jek yang mengembalikan besaran tarif seperti biasa, sehingga membuat driver ojolnya batal melakukan aksi.

Guntur berpendapat, adanya persaingan tarif antara dua aplikator ojek online terbesar yakni Go-Jek dan Grab merupakan hal yang baik. “Bagus dong kalau ada persaingan. Ya kalau mereka bersaing untuk naikin harga ke konsumen, itu kan wilayah persaingan,” imbuhnya. (dny)