Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kapuspenkum: Berkas Empat Tersangka “Match Fixing” di Liga Indonesia Sudah P21

Loading

Jakarta (Indepensi.com)
Kejaksaan Agung menyatakan tiga berkas perkara dengan empat tersangka kasus mafia bola terkait dugaan pengaturan pertandingan sepakbola atau “match fixing” di liga sepakbola Indonesia sudah lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya untuk empat tersangka dinyatakan lengkap hari Kamis ini oleh tim jaksa peneliti pada JAM Pidum, baik secara formil maupun materil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Dikatakan Mukri dengan telah lengkapnya berkas perkara tim jaksa penuntut umun kini tinggal menunggu penyerahan tahap dua atau para tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola dari Mabes Polri.
Adapun para tersangka, tutur Mukri, yaitu P dan AYA dalam satu berkas perkara serta NS dan ML masing-masing dalam satu berkas perkara terpisah.
Untuk tersangka P dan AYA disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka NS dan ML sama-sama disangka melanggar
pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(MUJ)