27 wali kota dan bupati se Jawa Barat tandatangani kesepakatan terkait kerja sama program penertiban barang milik daerah. (humas)

Kepala Daerah se Jabar: Teken Kerjasama Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Daerah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama  27 kepala daerah diantaranya bupati dan wali kota  menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah. Penandatanganan juga  bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat dalam rangka  optimalisasi pendapatan daerah antara dengan Bank bjb, disaksikan pimpinan KPK.

Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi bersama pejabat terkait turut dalam acara penandatanganan tersebut di Kantor Gubernur Gedung Sate Bandung, kemarin.

Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak).

Termasuk meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai), meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi Konflik dan Sengketa Tanah.

Gubernur Ridwan Kamil pun menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah. Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sering kali kalau untuk aset dan barang milik daerah ada gugatan dan ramai pendudukan fisik dan lain sebagainya. Sekarang kita akselerasi agar tidak ada aset yang hilang dalam perjalannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katajya.

Sementara dari sisi pendapatan daerah, lanjut Emil, ada perilaku koruptif melalui penyelewengan anggaran pemasukan yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga pendapatan daerah tidak optimal.

Untuk itu, di hadapan para bupati/walikota se-Jawa Barat,  Emil meminta para kepala daerah bisa menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing.

“Kalau bisa kita maksimalkan, kita 100 persenkan, memang tidak mudah tapi kuncinya ada di political will dari pimpinan,” jelas Emil.

Sementara dari sisi aset barang milik daerah, secara adminitrasi, menurut Emil perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.  (jonder sihotang)