Sejumlah kapal asing pencuri ikan yang ditenggelamkan Kejati Kalbar selaku eksekutor di perairan Pulau Datuk, Pontianak, Kalimantan Barat

Susi: Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Indonesia untuk Efek Jera

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengharapkan agar eksekusi penenggelaman kapal-kapal asing yang mencuri ikan di laut atau wilayah perairan Indonesia tidak perlu berlarut-larut sampai tahunan baru bisa dilaksanakan.
Menurut Susi jika perlu setiap kali pihaknya dapat informasi adanya penangkapan kapal asing pencuri ikan oleh PSDKP, Polair atau TNI AL maka penetapan penenggelamannya sudah keluar satu minggu kemudian.
“Jadi tidak ada lagi satu bulan, dua bulan, apalagi sampai dua tahun dan ada cerita banding. Saya pun tidak habis pikir dan tidak terima negara kita dizolimi kok harus banding,” kata Susi di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019) saat memimpin eksekusi penenggelaman 16 kapal asing pencuri ikan di perairan Pulau Datuk, Pontianak.
Dia pun meminta kepada aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan dan pengadilan untuk sama-sama satu suara memutuskan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan untuk dapat memberi efek jera.
“Saya mohon demi kedaulatan sumber daya laut kita, kejaksaan dan pengadilan memutuskan tenggelamkan.  Itu satu-satunya funishment yang terbaik untuk kapal-kapal asing pencuri ikan dan untuk efek jera'” katanya.
Susi pun dengan tegas menolak jika kapal-kapal itu dilelang karena khawatir digunakan lagi untuk mencuri ikan. “Masa kita tangkap lagi dua tiga kali kapal yang sama. Apa kita mau buat dagelan,” tuturnya.
Dikatakan Susi rencananya kapal ikan asing yang ditenggelamkan 51 kapal, dimulai dari 26 kapal Vietnam di Pontianak, empat kapal di Belawan, 12 kapal di Natuna, di Merauke tiga kapal.
Dari 51 kapal tersebut sebanyak 38 kapal ikan asal Vietnam, enam kapal malaysia, dua kapal China, satu dari Filipina, dan empat kapal asing lainnya tanpa identitas.

Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol saat secara simbolis menyerahkan 26 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan kepada Menteri KKP Susi Pudjiastu. 

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol mengatakan untuk eksekusi penenggelaman kali ini sebanyak 16 kapal dari 26 kapal asing hasil tangkapan PSDKP Kalbar kurun waktu 2017-2018 yang perkaranya semua sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrachtDia menegaskan eksekusi penenggelaman kapal asing pencuri ikan sebagai bentuk penegakan hukum, melindungi kekayaan laut dan menjaga kedaulatan di wilayah NKRI. Adapun penenggelaman kapal, tuturnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan barang bukti disita negara untuk dimusnahkan.
”Kita tenggelamkan tanpa bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkungan,”ujar Baginda.
Sebelum pelaksanaan eksekusi di perairan Pulau Datuk, Pontianak didahului penyerahan simbolis barang bukti 26 kapal terdiri dari 25 kapal dan satu sekoci dari Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hadir antara lain Wakasal Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito SE,
Gubernur Kalbar Sutarmidji dan dan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.(MUJ)