Gelar barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia, 3 WN Pakistan Diproses

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan), Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Hadiman (kanan) dan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh (kiri) menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penjelasan sebelum menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah), bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kanan) dan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh (kiri) memberikan penjelasan sebelum menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kanan) memberikan penjelasan sebelum menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri), Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kanan) memberikan penjelasan sebelum menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan TPPM dengan cara mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *