Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini buronan ditangkap berinisial SA berstatus tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin RSUD Kabupaten Sula, Maluku Utara tahun 2013.
Tersangka SA ditangkap oleh Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan pada, Rabu (8/5/2019) di sebuah rumah di Jalan Tupai Lorong 14 Kelurahan Bonto Biraeng Kecamatan Mamajang Kota Makassar Sulsel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan dengan ditangkapnya SA membuat buronan yang berhasil ditangkap dari Januari 2019 hingga kini melalui program tangkap buronan 31.1 sudah 57 buronan.
Disebutkan Mukri tersangka buron atau melarikan diri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 baik secara formil dan materil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Rencananya tersangka akan dibawa menuju Ternate pada pagi ini menggunakan salah satu pesawat komersil untuk proses hukum selanjutnya. “Untuk sementara setelah ditangkap tersangka dibawa ke kantor Kejati Sulawesi Selatan,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi Jogjakarta ini.(MUJ)