Dipraperadilankan MAKI, Jaksa Agung Sindir Jangan Hanya Kejar Rekor MURI

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilahkan kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika tidak puas terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya selama ini.

“Silahkan saja jika memang ingin mengajukan praperadilan. Karena
itu bagus sebagai bentuk kontrol bagi penegak hukum, dan bukan seperti ada dalam pemberitaan sekedar hanya untuk kejar rekor MURI,” sindir Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Sindiran Jaksa Agung terutama ditujukan kepada Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) yang mengajukan 10 gugatan praperadilan sekaligus terkait mangkraknya 10 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (31/5/2019) menyebutkan kalau gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya guna memecahkan rekor MURI yaitu10 gugatan didaftarkan pada hari yang sama setelah sebelumnya maksimal hanya tiga.

Prasetyo sendiri menegaskan dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ditangani pihaknya semua itu berangkat dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, bukan target-targetan.

“Jadi penegakan hukum tidak bisa target-targetan. Karena setiap perkara ada spesifikasi masing-masing. Ada faktor kesulitannya dan ada hal-hal lain yang tentu memengaruhi proses hukum penanganan suatu perkara,” ucap Prasetyo.

Oleh karena itu, tegasnya, penanganan perkara tidak bisa digeneralisir. “Yang mudah ya cepat selesai. Yang sulit, yang banyak faktor dan banyak aspek, ya harus didalami, dilengkapi bukti-buktinya. Tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan,” tuturnya.

“Itu hak memang untuk ajukan praperadilan. Tapi kan harus dikaji lagi legal standingnya. Bisa nggak (MAKI–Red) untuk mengajukan praperadilan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.

Sementara itu Boyamin mengatakan 10 gugatan praperadilan sudah didaftarkan dan teregister di Pengadilan Jakarta Negeri Selatan. Dari 10 perkara yang digugat praperadilan antara lain perkara lama hingga daluarsa yaitu kasus cesie Bank Bali maupun baru yaitu kasus Victoria Sekuritas.

Inilah 10 daftar gugatan Praperadilan MAKI lawan Jaksa Agung :
1. Cesie Bank Bali, mangkrak sejak 2005 atas tersangka Tanri Abeng dan Rudi Ramli.

2. Kredit Macet Bank Mandiri di PT Lativi dengan tersangka Abdul Laitef dkk, mangkrak sejak 2007.

3. Indosat IM2 dengan tersangka Jhoni Swandi Sjam, korporasi Indosat Tbk, IM2 dkk, mangkrak sejak 2013.

4. Kondensat tersangka Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono, mangkrak sejak 2018 padahal perkara sudah dinyatakan lengkap ( P21) namun tidak kunjung diterima penyerahan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum .

5. Hibah Sumsel yang terkait dengan mantan Gubernur Alek Nurdin, penyidikan sudah berlangsung dua tahun namun belum ditetapkan tersangkanya.

6. Hibah Pemkot Manado terkait Walikotanya, penyidikan sejak September 2018.

7. Kasus Pertamina Pembelian Blok Minyak Manta Gumy Australia tersangka Genades Panjaitan belum dilimpahkan pengadilan tipikor padahal yg lain sudah disidangkan termasuk Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina

8. Kasus korupsi Dapen Pupuk Kaltim, tersangka Wicaksono belum ditahan padahal tersangka2 yg lain sudah ditahan dan proses ke Pengadilan Tipikor.

9. Kasus Dapen Pertamina dg Tersangka Bety Halim tidak ditahan rutan, padahal tersangka lain Edward Suryajaya dan Helmi Kamal Lubis sudah ditahan dan sudah vonis pengadilan tipikor.

10. Kasus Victoria Securitas, tersangka Susan Tanojo, Syafrudin Temenggung dkk mangkrak sejak 2017 bahkan tersangkanya sebagian besar kabur keluar negeri namun tidak ada upaya sidang in absentia.(MUJ)