Kegiatan menerbangkan balon udara secara liar sangat berpotensi membahayakan penerbangan Karenanya balon udara harus di jaga dan dikontrol.

Festival Balon Udara, Melestarikan Tradisi Menjaga Keselamatan Penerbangan

Loading

PONOROGO (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia dan Pemda Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Festival Balon Udara 2019 dan Sosialisasi Penggunaan Balon Udara di Lapangan Nongkodono, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/6).

Kegiatan Budaya yang bertajuk “Semarak Festival Balon Ponorogo 2019” diikuti 55 peserta dan dihadiri oleh Direktur Navigasi Penerbangan Asri Santosa, Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Widyargo Ikoputra SE. MM, Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant SIK. M. Hum, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Djunaidi SH. MH, Direktur Teknik Perum LPPNPI, Ahmad Nurdin Aulia dan KNKT.

Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Asri Santosa mengatakan, Festival Balon Udara Ponorogo 2019 ini merupakan kegiatan positif karena menjaga tradisi dan kearifan lokal.

Festival ini bertujuan untuk melestarikan tradisi sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat yang masih menerbangkan balon udara tanpa mengetahui resiko yang ditimbulkan yaitu dapat mengganggu keselamatan dan keamanan penerbang.

Jika kegiatan ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, seperti melepas atau tidak ditambatkan dan mengunakan tabung gas LPG, akan sangat berbahaya terhadap lalu lintas penerbangan nasional. Karenanya dalam festival kali ini, balon udara harus ditambatkan dengab maksimal ketinggian 150 meter.

Karena jika tidak ditambatkan, balon yang menggunakan tabung gas bisa terus membumbung diatas ketinggian 15.000 hingga 30.000 kaki. Padahal lalu lintas pesawat udara niaga berjadwal hilir mudik pada ketinggian itu.

Jika balon sampai masuk ke dalam mesin atau baling-balik pesawat akan menyebabkan mesin pesawat terbakarnya. Atau jika balon yang cukup besar menutupi moncong pesawat selain menutup pandangan pilot juga akan mengganggu sistem radar pesawat.

“Akibatnya fatal. Pilot dan pesawat bisa kehilangan kendali yang emngakibatkan kecelakaan,” kata Asri mengingatkan.

Pelepasan balon udara telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sementara itu Danlanud Iswahyudi Marsma TNI Widyargo Ikoputra mengatakan, pihak TNI/Polri mendukung kegiatan yang kreatif dan inovatif. Namun, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membahayakan pihak manapun.

Kegiatan menerbangkan balon udara secara liar sangat berpotensi membahayakan penerbangan Karenanya balon udara harus di jaga,dikontrol. “Kalau ditambatkan kan enak bisa dilihat, jika selesai dilipat untuk diterbangkam lain waktu. Kalau di lepas apa enaknya,,” kata Widyargo. (hpr)