H Tengku Azmun Ja'afar

Kejari Akan Eksekusi Mantan Bupati Pelalawan

Loading

Pekanbaru, (Independensi.com) – Pengadilan Negeri Pekanbaru Bidang Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sudah menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman (vonis) mantan Bupati Pelalawan H Tengku Azmun Ja’afar, atas perkara korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam putusan majelis yang diketuai Prof Dr Surya Jaya itu, Azmun Ja’afar divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Hal itu disampaikan Rosdiana Sitorus SH – Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurutnya, putusan sudah lengkap diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, diterima Andre Kasubsi Eksekusi.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennopero Suoth SH MH membenarkan, telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Pelalawan H Tengku Azmun Jaafar. “Saya sudah terbitkan surat perintah untuk dilakukan eksekusi. Namun tahap awal lebih dulu dilayangkan surat panggilan, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya

Sebelumnya pelaksanaan eksekusi sempat tertunda, karena terdapat kesalahan dalam petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait tanggal penahanan Tengku Azmun Jaafar. Dalam petikan putusan tertulis bahwa Tengku Azmun Jaafar telah menjalani masa tahanan dari tanggal 18 Desember 2015 sampai 18 Februari 2016. Padahal yang benar adalah dari tanggal 8 Desember 2015 sampai 7 Juni 2016. Atas kesalahan pengetikan itu, MA merevisi putusan kasasinya.

Seperti diketahui, Tengku Azmun Jaafar menyandang status terpidana karena dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja, Pelalawan. Saat itu Jaksa Penuntut Umum yang menuntut T Azmun Ja’afar hukuman penjara 4,6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu JPU juga menuntut T Azmun Ja’afar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.518.853.600.

Namun dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH MH, memutuskan mantan Bupati Pelalawan itu tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena majelis menjatuhkan vonis bebas, maka JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Awalnya, penanganan perkara ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Riau sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Marwan Ibrahim mantan Wakil Bupati Pelalawan yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam putusan saat itu, majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo SH Mhum, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Ja’afar yang menurut majelis sebagai orang yang lebih bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (Maurit Simanungkalit)