Jaksa Kasasi Vonis Hakim Tipikor yang Bebaskan Terdakwa Kokos Jiang

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry belum lama ini memutus bebas Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim dari dakwaan korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara yang disidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan bebas tersebut tentunya membuat jaksa penuntut umum yang semula menuntut Kokos Jiang dijatuhi hukuman empat tahun penjara harus bekerja keras meyakinkan hakim kasasi di Mahkamah Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Kamis (13/6/2019) terhadap putusan bebas hakim Tipikor, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menyatakan kasasi.

Pernyataan tersebut dinyatakan dengan ditandatanganinya akta
permohonan Kasasi Nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 13 Juni 2019.

Dikatakan Mukri dalam kasus korupsi pengadaan cadangan batubara PT PLN Batubara sebelumya JPU menuntut Kokos Jiang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu Kokos Jiang yang didakwa korupsi bersama-sama Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 miliar.

Tim JPU meyakini terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasa Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair.

Adapun perbuatan terdakwa bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLN BB dengan PT TME dalam rangka pembelian cadangan batu bara pada 2012.

Namun majelis hakim di dalam putusannya malah sebaliknya yaitu membebaskan Kokos Jiang baik dari dakwaan primair maupun subsidair.(MUJ)