Pelabuhan Marunda, Foto : istimewa

Kisruh Pelabuhan Marunda Komisi VI Dukung KPK Segera Selidiki Kasus Korupsi di KBN

Loading

 

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi VI DPR RI mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan atas laporan dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Sattar Taba, ditengah-tengah kian gencarnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal tahun ini.

Langkah bersih-bersih yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini mendekati periode akhir masa kerjanya terutama di kalangan perusahaan BUMN, pejabat negara lainnya hingga ke pejabat daerah, perlu menjadi konsen pemerintah dan pemegang saham untuk kedepan semakin selektif dalam memilih pejabat negara hingga daerah, dan jajaran manajemen di perusahaan pelat merah.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan, kedepan pemilihan pejabat BUMN mulai dari komisaris hingga direksi sebaiknya tidak hanya melihat kemampuan intelektual semata, namun juga memperhatikan karakter calon pejabat tersebut. KPK perlu segera melakukan penyelidikan terhadap BUMN lainnya yang telah dilaporkan ada indikasi kasus korupsi, seperti halnya kasus dugaan korupsi yang ada di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

‘’Kami sangat setuju supaya proses hukum di KBN dilanjutkan karena sudah banyak pejabat BUMN yang ditangkap, seperti kasus di Krakatau Steel, KBN juga sudah dilaporkan ke KPK, kasus PLN, Waskita Karya,’’ kata Azam. Dengan melihat berbagai masalah yang membelit BUMN ini, seleksi terhadap manajemen harus lebih baik kedepannya, tidak hanya melihat dari sisi intelektual, tapi juga mempertimbangkan karakter, tambah Azam.

Pada Rabu malam pekan lalu (31/7), KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan salah seorang direktur PT Inti. Dalam OTT tersebut ditemukan duit dalam pecahan dolar Singapura yang setara dengan Rp 1 miliar. Penangkapan ini menambah daftar panjang direksi BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi.

Pada April yang lalu, KPK menetapkan Direktur Utama Sofyan Basir sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya pada Maret, KPK juga menangkap Direktur PT Krakatau Steel Wisno Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pihak swasta.

Azam juga mempertanyakan kejanggalan dalam kasus gugatan PT KBN terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN). Saat PT KBN dan PT KCN menandatangani perjanjian kerjasama untuk pembangunan pelabuhan Marunda menggunakan UU No. 21 tahun 1992, kemudian diubah menjadi UU No.17 tahun 2008, tentang Pelayaran, namun KBN menggugat KCN menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) no.11 tahun 1992, tentang penunjukan wilayah batas usaha kawasan berikat.

‘’Saat tanda tangan kontrak untuk membangun pelabuhan itu, keduanya menggunakan UU sebagai landasan hukumnya, tapi KBN menggunakan Keppres untuk menggugat KCN dan dimenangkan oleh KBN, apakah Keppres bisa mengalahkan UU? Papar Azam mengungkap kejanggalan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inas Nasrullah, Anggota Komisi VI, memaparkan berlarut-larutnya perseteruan KBN dengan KCN akan berdampak negatif terhadap minat investor untuk berinvestasi di Indonesia, terutama di sejumlah proyek yang bekerja sama dengan BUMN. ‘’Kami ingin memanggil KBN untuk mencari tahu persoalan yang sebenarnya, mereka (KBN-red) harus hadir, kalau mereka tidak mau hadir, kami akan minta menteri BUMN untuk mengambil tindakan,’’ tegas Inas.

Front Masyarakat Anti Korupsi (F-Maki), sudah tiga kali mendatangi KPK untuk mendesak pemeriksaan atas dugaan korupsi yang ditenggarai telah merugikan negara sebesar Rp 48 miliar oleh Dirut KBN, bahkan keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara juga mendorong KPK untuk memeriksa Satta Taba atas temuan 20 kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 64 miliar. Namun hingga saat ini belum ada aksi yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti laporan ini.

KBN telah menguggat KCN atas pelanggaran perjanjian konsesi dan dianggap telah melakukan perampasan terhadap asset negara, fakta hukum berbicara KCN melalui surat dari kementerian perhubungan No.Al.005/3/7/PHB.2016, tentang penunjukan kepada badan usaha pelabuhan PT KCN untuk melakukan konsesi kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada terminal PT KCN. (Rilis)