Untuk mewujudkan pemerintahan Good Governance dan Clean Government perlu adanya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai salah satu cara dalam percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Badan Litbang Jangan Hanya Jadi Lembaga Riset Tapi Juga Pelayan Publik Bebas KKN

Loading

JAKARTA (Independensi.com)– Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan bukan hanya diharapkan menjadi lembaga riset yang akuntabel dan kredibel untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan sektor transportasi, namun juga harus meningkatan pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, serta pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN.

Hal itu diaampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dal sambutannya yang dibacakan Sekjen Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam acara pertemuan berkala Forum Komunikasi Kelitbangan dengan tema Penguatan Litbang Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (6/8).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Perhubungan; meningkatkan pemahaman mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah; meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme proses pembangunan dan penilaian unit WBK-WBBM di Lingkungan Kementerian Perhubungan; dan percepatan penetapan predikat WBK-WBBM pada UPT di Lingkungan Kementerian Perhubungan guna peningkatan pelayanan bidang transportasi.

Menteri Perhubungan mengatakan, dalam rangka upaya penegakan reformasi birokrasi, Ia sangat mengapresiasi dan mendukung Badan Litbang sebagai satu-satunya unit eselon 1 di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang mengajukan sebagai instansi menuju WBK dan selanjutnya dapat didorong menjadi WBBM.

“Saya meyakini bahwa Badan Litbang berkomitmen untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional serta menciptakan pelayanan publik yang prima sesuai dengan sasaran reformasi birokrasi tahun 2020-2024,” kata Menhub.

Kemenhub akan terus mendorong Badan Litbang Kemenhub masuk program WBK. Jadi, setelah lolos harapannya meningkat menjadib WBBM, sebagai salah satu cara dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berada pada area pengawasan.

Kemenhub saat ini psedang mengawal sekitar 51 unit masuk WBK dan WBBM. Otoritas Pelabuhan priok diharapkan bisa mendapatkan WBBM.

“Ini suatu upaya kita membenahi birokrasi secara mendasar. Untuk mencapai ke sana memang tidak mudah. Kami komunikasi dengan Kementerian Kuhham, Kejaksaan Agung dan juga nanti kita belajar juga dari mereka yang sudah leading.

“Dengan adanya WBBK ini tentunya membuat kami semua lebih confidence dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh negara,” kata Menhub.

Khusus untuk Baan Litbang ini merupakan suatu hal yang agak sedikit berbeda dengan yang operasional. Tetapi semua unit itu bisa melaksanakan WBK ini sehingga diharapkan good governance dan clean governance itu bisa secara pasti akan diwujudkan,” kata Menhub.

Kabadan Litbang Kementerian Perhubungan Soegihardjo menjelaskan, Peran Badan Litbang Perhubungan diarahkan sebagai Center of Knowledge di bidang transportasi. Namun untuk menjawab tantangan itu, Badan Litbang Perhubungan membutuhkan penguatan organisasi yang salah satunya melalui Reformasi Birokrasi, sebagai langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan yang baik, efektif, dan efisien.

Untuk mewujudkan pemerintahan Good Governance dan Clean Government perlu adanya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai salah satu cara dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang berada pada area pengawasan.

“Kaitannya dengan perwujudan clean government, Badan Litbang Perhubungan memiliki komitmen untuk selalu menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas termasuk pemberian layanan.” Ujar Sugihardjo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM meliputi 6 area perubahan yaitu Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. (hpr)