Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama jajarannya dan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi saat melalukan peninjauan lokasi pemancangan tiang proyek Becakayu di PDAM Cabang Rawatembaga.(foto: jonder sihotang)

Status PDAM Sesuai PP 54, Tunggu Pemisahan

Loading

BEKASI (IndepedensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pihaknya baru akan membahas status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhahasasi jika sudah terlaksana pemisahan kepemilikan.

“Terakhir sudah ada hasil penghitungan aset PDAM ini dari BPKP, dan tim independen. Juga sudah ada rekomendasi berkenan dengan kepemilikan. Sudah ada kesepakatan bupati dan wali kota Bekasi secara politis sepakat pemisahan PDAM,” ujarnya, kemarin terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017.

Wali Kota Rahmat menambahkan, kedua pemerintahan sebagai pemilik pada tahun 2002  ada ikatan perjanjian 55:45 persen.
“Kalau itu disepakati ada nilai buku maka akan selesai semua. Jadi perlu ada persesuaian,” tambah Rahmat.

Terkait pemisahan, tambahnya, harus ada pendampinga dari  Gubernur Jawa Barat, mengingat kepemilikan PDAM melibatkan dua pemerintah daerah dalam satu provinsi.”Ini kan hanya memisahkan menurut saya sesuatu yang sangat taktis, dan mudah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini PDAM Tirta Bhagasasi    masih dimiliki dua pemerintahan yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD).

Sebab dalam aturan itu, tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika adan BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Slamet Supriadi sebelumnya juga menegaskan Pemisahan PDAM itu mutlak dilakukan. Untuk PDAM Tirta Bhagasasi, pemisahan segera dilakukan dan bertahap.

“Intinya dalam pemisahan itu harus saling menguntungkan,” tegas Slamet.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengemukakan, terkiat pemisahan menjadi wewenang Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik.

“Kami Direksi dan karyawan hanya sebagai operator atau pelaksana. Terkait hasil penghitungan aset, sudah selesai dan sudah kita serahkan kepemilik,” ujarnya. (adv/ humas/jonder sihotang)