Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan di Timika Papua Barat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepolisian menetapkan 10 orang tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan di wilayah Timikia, Papua Barat. Puluhan orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai polisi memeriksa 34 warga Timika yang tertangkap dalam aksi tersebut.

“Setelah keterangan dari semuanya didapatkan, selanjutnya 10 orang di antaranya jadi tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jumat (23/8/2019).

Asep menjelaskan, salah satu dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti membawa senjata tajam berupa parang pada saat melakukan aksi yang berujung kericuhan itu.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal berlapis, pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.

Sebelumnya, polisi mengamankan 45 orang terkait kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua. Dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang diproses hukum.

Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto, pada Rabu (21/8) kemarin mengatakan, selain menangkap puluhan orang, polisi juga menyelidiki senjata rakitan saat masa berlarian membubarkan diri dari halaman Kantor DPRD Mimika yang berlanjut dengan serangkaian aksi perusakan kendaraan dan fasilitas umum di Jalan Cenderawasih Timika.

Pada Rabu petang, polisi menerima laporan dari pemilik salah satu dealer kendaraan di Timika bahwa bangunannya ditembaki seseorang.

“Kasat Reskrim dan unit identifikasi masih mengecek proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Kami pastikan itu bukan dari senjata organik TNI dan Polri, tetapi dari senjata rakitan. Ini sengaja mau ditembakkan ke petugas sehingga kami meminta rekan-rekan anggota TNI dan Polri untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Agung.

Terkait kerusuhan yang terjadi, polisi menaksir kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar. Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.

Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel berbintang empat itu juga dilempar dengan batu menyebabkan kaca-kaca mobil hancur berantakan.

Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang. Mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.

“Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan,” tandas Agung.