Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Kejagung Periksa Saksi Kasus Bobolnya Bank Mandiri Syariah dan PT Danareksa Sekuritas

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi-saksi dari sejumlah  kasus dugaan korupsi yang kini sedang disidik. Antara lain terkait bobolnya Bank Syariah Mandiri pada Kantor Cabang Pembantu Simalungun, Sumatera Utara dan PT Danareksa Sekuritas.

Saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejagung, Kamis (5/9/2019) yaitu Direktur PT Suka Damai Lestari (SDL) Handoko Setiawan dan Ira Darmawan dari Associate Director at PT. CIMB Sekurities Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan saksi Handoko diperiksa terkait penjualan lahan yang dibeli PT Tanjung Siram (TS) dari dana pembiayaan Bank Syariah Mandiri KCP Simalungun.

Adapun pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diduga berbau korupsi. Karena agunan yang dijadikan jaminan PT TS kepada Bank Syariah Mandiri tidak mencukupi untuk fasilitas pembiayaan selama tujuh tahun hanya Rp931 juta.

Selain itu, kata Mukri, pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, tapi dilakukan sekaligus sebesar Rp35 miliar.

“Kemudian di 2014 pembiayaan mengalami kategori kolektibilitas 5 dan agunan tidak cukup untuk pengembalian pinjaman sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Mukri.

Sementara saksi Ira Darmawan, disebutkan Mukri, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh CIMB Sekuritas kepada Fundamental Resources.

Kasusnya berawal pada 2013 sampai 2015, PT Danareksa Sekuritas dan empat entitas anak perusahaannya memberi fasilitas pinjaman kepada debitur perusahaan swasta.

“Namun pemberian pinjaman tersebut diduga dilakukan dengan melawan hukum atau melanggar prosedural,” tutur Mukri.

Akibatnya pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.(MUJ)