JAKARTA (IndependensI.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pers dan Riset Indonesia (LSM PRI) menganulir adanya dugaan penyimpangan, penimbunan dan penjualan gas Elpiji di Jl. Inspeksi BKT Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia H. Surya Darma Harahap,BSc,SE, saat ditemui di Sekretariat LSM PRI Jl. B. Raya No. 12, RBU – Koja, Jakarta Utara, Kamis (3/10).
Harahap mengatakan, temuan ini kami dapatkan dari beberapa warga yang tinggal di sekitar tempat tersebut, bahwa diduga Elpiji yang dijual adalah oplosan.
“Adanya info itu, kami tindak lanjuti ke aparat berwajib dengan menyurati Polsek Metro Cakung tertanggal 10 September 2018 kemarin agar dapat diperiksa kebenarannya, karena hal itu wewenang pihak Kepolisian,” katanya.
Menurut Harahap, kondisi tempat tersebut tampak ditutup dan tidak ada kegiatan, namun hingga saat ini belum mendapat informasi siapa yang bertanggungjawab atas kegiatan usaha diduga ilegal tersebut.
“Kami belum mendapat info penetapan tersangka atau perkembangan dari penyelidikan atau penyidikan,” jelasnya.
Menurut pemerhati hukum, Yuyung Priadi, SH., mengatakan, jika terdapat penutupan tingginya persentase kemungkinan kebenaran informasi tersebut benar adanya.
Dijelaskannya, bahwa terkait dugaan melakukan oplosan terhadap gas Elpiji, maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Migas Pasal 22 karena tidak mempunyai izin, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.
“Iya tunggu saja perkembangan dari penyelidikannya dari Kepolisian,” pungkasnya.