Lahan aset milik NU di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik

DPM-PTSP Gresik Belum Terima Pengajuan Izin Pembangunan Hotel Dilahan Milik NU

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik Jawa Timur, belum menerima surat pengajuan izin pembangunan hotel yang berada dilahan milik Nahdatul Ulama (NU) Gresik Jawa Timur.

“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pengajuan izin peruntukan ruang (IPR), izin lokasi, maupun izin mendirikan bangunan (IMB). Baik dari pihak NU Gresik maupun dari PT Graha Indo Berkah (GIB) sebagai pihak pengembang hotel,” kata Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto, Rabu (9/10).

“Jika benar rencana pembangunan hotel dilahan milik NU Gresik itu, akan dilakukan. Maka yang bisa mengajukan izin, adalah para petinggi NU saat ini. Meski pihak lain itu bisa, tapi syaratnya harus ada kuasa dari pemilik yang diperkuat dengan legalitas,” ujarnya.

“Contoh kongkritnya, bila Ketua dan Rais Syuriah PCNU Gresik sekarang ini. Yakni, KH Khusnan Ali dan KH Mahfud Ma’sum maka harus atas nama beliau-baliaunya yang mengajukan,” tuturnya.

Di tambahkan Mulyanto, bahwa mekanisme pengajuan izin untuk mendirikan hotel itu banyak. Mulai, cek status lahan dulu, pembuktian status lahan.

“Hal-hal tersebut penting untuk memastikan lahan yang dimaksud, apa sudah dijual-belikan. Dengan dibuktikan ikatan jual beli atau lahan tetap aset milik PCNU, itu harus clear terlebih dulu,” tegasnya.

“Izin lokasi diperlukan, sebagai syarat dan untuk membuktikan tanah yang dibeli atau dikerjasamakan ada. Izin lokasi ini, merupakan syarat untuk melihat tanah yang dibeli mana. Nanti pengaju izin dengan bukti foto kopi KTP mengajukan ke DPM. Izin lokasi ini sifatnya untuk menguasai lahan,” tukasnya.

“Dalam pengajuan izin, pengusaha juga harus menunjukkan gambar hotel, yang harus sesuai etika estetika. Juga tak kalah pentingnya ada persentase bangunan dan fasum, aturannya 60 persen bangunan gedung hotel dan 40 persennya fasilitas umum (fasum),” tandasnya.

“Seingat kami, dulu memang PT GIB pernah mengajukan IPR, namun saat ini sudah habis masanya. Karena tidak diperpanjang, setelah 3 bulan izin yang kami keluarkan berlalu. Kalau mereka mengurus kembali, maka bisa diperpanjang,” pungkasnya.

Seperti tulisan Kantor Berita RMOLjatim, jajaran PCNU Gresik nengelar rapat khusus untuk membahas lahan milik NU yang terletak di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gresik seluas 4.335 m2 (meter persegi).

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor PCNU Gresik, Senin (8/10) kemarin. Menghasilkan keputusan bahwa lahan aset NU Gresik itu, telah dikerjasamakan dengan PT Graha Indo Berkah (GIB) sebagai pihak pengembang untuk pembangunan hotel syariah. (Mor)