Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman

JAM Pidsus: Alvin Suherman Sudah Diperiksa dalam Kasus Kusnin Cs

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menegaskan penyidikan kasus tersangka mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait rencana penuntutan terdakwa kasus kepabeanan Soerya Sudharma masih tetap jalan.

Menurut Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2019) malam, dalam kasus Kusnin pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Alvin Suherman pengacara Soerya Sudharma yang diduga menyuap Kusnin.

“Jadi penyidikan masih jalan dan kami pun sudah memeriksa Alvin Suherman sebagai saksi setelah berkoordinasi dengan KPK,” tuturnya.

Dikatakannya pemeriksaan Alvin tidak dilakukan di Gedung Pidsus Kejagung. “Tapi dia (Alvin–Red) kita periksa disana (KPK–Red). Karena dia tahanan KPK,” ujarnya.

Adi kemarin menepis pihaknya kembali memeriksa Benny Chrisnawan mantan Staf TU Pidsus Kejati Jateng yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Dia disini (Gedung Pidsus) karena baru pulang setelah dimintai keterangan sebagai saksi perkara Alvin Suherman (terdakwa kasus suap jaksa Kejati DKI Jakarta dan Kejati Jawa Tengah) di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu Benny saat ditemui wartawan langsung buru-buru menghindar dengan masuk ke mobil untuk dibawa kembali ke tempat penahanannya di Rutan Kejagung.

Seperti diketahui Kusnin mantan Aspidsus Kejati Jateng dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019.

Sedang pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.

Selain Kusnin juga dijadikan tersangka dua stafnya di Pidsus Kejati Jateng yaitu Kasi Penuntutan M Rustam Effendi dan staf TU Benny Chrisnawan. (MUJ).