Mnteri Agama Fachrul Razi

Pemerintah Tidak Perpanjang SKT FPI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah menegaskan, tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Front Pembela Islam (FPI) yang sudah berakhir terhitung 20 Juni 2019.

Menteri Agama, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, dalam siaran pers Sabtu, 2 November 2019, menjelaskan, tidak akan memberikan surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri.

Alasan Fachrul Razi, karena di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), visi dan misi FPI, masih menerapkan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

FPI masih menyisakan 10 dari 20 persyaratan administrasi yang belum di penuhi di Kementerian Dalam Negeri, di antaranya tidak mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi organisasi.

“Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada,” ujar Fachrul Razi.

Fachrul Razi, menambahkan, “Kita tidak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum saja. Kita merekomendasi secara umum.”

Fachrul menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum.

“Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya sudah habis,” ungkap Fachrul Razi.

Dalam berbagai kesempatan Fachrul Razi, menegaskan, tidak ada tempat bagi organisai kemasyarakatan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi organisasinya.

Di antaranya mempersilakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih mendukung ideologi khilafah yang diusung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk keluar dari Indonesia.

Alasannya, menurut Fachrul Razi, karena HTI anti Pancasila yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

Fachrul Razi juga menegaskan segera membersihkan kalangan Perguruan Tinggi, Kementerian/Lembaga Negara, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari paham kekhilafahan. (Aju)