Kejaksaan Agung Sudah Kantongi Calon Tersangka Korupsi Dua Proyek di KKP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung sudah kantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan untuk menetapkan tersangka kedua proyek di KKP pihaknya kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kita masih berkoordinasi dengan BPKP dan BPK untuk menghitung kerugian negara. Kalau sudah keluar itu nanti kita segera tindaklanjuti (tetapkan tersangka),” kata Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Dia pun berjanji akan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek di KKP yang disidik sejak tahun 2018.

“Memang sudah cukup lama. Semua itu kan berproses. Tapi kita akan segera tuntaskan begitu hasil audit BPKP-BPK keluar,” kata mantan Kajati Kepulauan Riua ini.

Seperti diketahui untuk kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 271 miliar.

Dari jumlah unit mesin kapal itu sebanyak 13 unit kapal senilai Rp1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke 13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. Sementara itu Ditjen Perikanan Tangkap tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog.

Sementara itu berkaitan kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika KKP membantu pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal Perikanan sebesar Rp209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key. Yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi.

Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15, 969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran.

Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progress dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.(MUJ)