Sebagian calon penumpang Sriwijaya Air yang gagal terbang dari bandara Soekarno Hatta

Kemenhub Monitor Pemenuhan Hak Penumpang Oleh Sriwijaya Air

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Perhubungan Udara, pembatalan  sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia .

“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta Kamis (7/11)

Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan, namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA.

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang  Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Polana.

Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (hpr)