Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menyebutkan adanya enam kegiatan proyek yang dikerjakan tanpa tender atau penunjukan langsung sudah sesuai dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menyebutkan ke enam proyek tersebut terkait pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen Kejaksaan Agung tahun anggaran 2019.
“Sampai saat ini enam proyek itu masih berjalan,” kata Mukri kepada wartawan, Selasa (12/11/2019) menanggapi cuitan anggota Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu dalam akun twitternya @Masinton pada 11 November 2019.
Masinton sebelumnya mencuit ada enam kegiatan proyek di lingkungan Kejagung dilakukan melalui tanpa tender atau penunjukan langsung senilai Rp899,5 miliar yang berasal dari APBN 2019.
Namun Mukri mengoreksi pernyataan Masinton dalam cuitannya bahwa penunjukan langsung diperbolehkan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Perkemenkeu.
“Karena seperti diketahui pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, dan untuk penunjukan langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4 Perpres tersebut,” tuturnya.
Dikatakannya isi pasal dalam Perpres tersebut menyebutkan penunjukan langsung seperti dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b), ungkap Mukri adalah barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara.
Antara lain, tutur dia, meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya.
“Serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.
Selain, kata Mukri, sesuai pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres yang sama juga mengatur Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100 miliar.
Disebutkannya penunjukan langsung juga berdasarkan pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Ditambahkan Mukri sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP yang kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan tersebut.
Dua rekomendasi LKPP itu adalah Nomor 5214/D.4.1/05/2019 perihal Tanggapan dan rekomendasi Nomor 3367/D.4.1/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 perihal Jawaban Permohonan Rekomendasi.
Di samping itu, kata juru bicara Kejagung ini, metode pelaksanaan penunjukan langsung tersebut juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.
“SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan oleh LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Oleh karena itu, ucap Mukri, berdasarkan ketentuan hukum tersebut, cuitan Masinton soal pengadaan barang dan jasa 6 kegiatan di Kejagung tahun anggaran 2019 tanpa proses tender adalah benar.
“Tapi kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung juga telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018,” katanya.
Dia pun mempersilakan kepada masyarakat mengawasi proses pengadaan barang di Kejaksaan Agung. Selama ini, kata Mukri, proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(MUJ)