Akademisi dan Praktisi Hukum Suhardi Somomoeljono

Akademisi: Presiden Harus Wajibkan Pembantunya Buat Laporan Kinerja Enam Bulan Sekali

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Presiden Jokowi sebaiknya sejak awal penyelenggaraan pemerintahan memiliki ukuran tertentu atau standarisasi sederhana terkait penilaian kinerja para pembantu-pembantunya guna mencapai pembangunan nasional secara menyeluruh.

Menurut akademisi dan praktisi hukum Suhardi Somomoeljono ukuran-ukuran tertentu misalnya
menggunakan model targeting dengan idealnya setiap enam bulan sekali menteri-menteri dan koordinator kementerian diwajibkan memberikan laporan hasil pekerjaan atau kinerja.

“Laporan dalam bentuk tertulis lengkap dengan pencapaian-pencapaian yang dihasilkan, dengan menyertakan bukti-bukti yang bersifat nyata dan bukan berupa pencapaian bersifat asumsi,” kata Suhardi kepada Independensi.com, Senin (25/11/2019)

Suhardi menyebutkan seluruh pembantu Presiden tersebut dipersepsikan harus mampu memberikan sumbangsihnya yang optimal kepada negara melalui Presiden.

Dikatakannya agenda-agenda besar yang menjadi persoalan negara, antara lain persoalan hutang luar negeri harus jadi prioritas program, termasuk persoalan ketahanan pangan.

“Secara pro aktif, kontribusi dari seluruh pembantu presiden dalam rangka menunjang keberhasilan program tersebut perlu diintensifkan,” tegas dosen Pasca Sarjana Universitas Math’laul Anwar, Banten ini.

Bagi pembantu Presiden yang berprestasi, ucap Suhardi, wajib diumumkan kepada khalayak ramai oleh Presiden sebagai bentuk apresiasi dari para pembantu Presiden.

Dia menyebutkan untuk menentukan pola targeting , pendekatannya sebaiknya tidak perlu terlalu rumit, sehingga justru terjebak dengan model-model prosedur yang memberatkan.

Dicontohkannya misal untuk Jaksa Agung RI. “Dari jumlah uang negara yang dikorupsi para koruptor, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, selama periode enam bulanan berapa yang sudah dihasilkan atau dikembalikan atau masuk ke rekening negara. Itu perlu diumumkan ke publik.”

Begitupun, tuturnya, untuk Kepala Kepolisian RI atau Kapolri, dari jumlah seluruh sitaan atas barang kejahatan, baik pidana umum mapun pidana khusus, berapa jumlah nilai dalam bentuk keuangan yang dapat disetor Kepolisian RI ke bendahara negara, perlu juga diumumkan ke publik.

Selain itu, ujar Suhardi, Menteri BUMN harus menegaskan kepada seluruh pimpinan BUMN diwajibkan melaporkan setiap enam bulanan mampu menghasilkan keuntungan dalam bentuk keuangan dan atas keuntungan tersebut wajib disetorkan kepada bendahara negara.

Contoh lainnya, kata dia, Menteri Agraria harus mampu menghitung secara kongkrit, ada berapa juta hektar tanah-tanah negara dan tanah adat yang oleh BPN diberikan kepada PMA atau PMDN untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, karet, Hak Pengelolaan Hutan dan lain-lain.

“Atas usaha atau bisnis perseroan itu berapa jumlah penerimaan yang diterima BPN sebagai biaya administrasi dan sejenisnya,” katanya.

Selain itu, ujarnya, atas penerimaan BPN baik atas penerbitan sertifikat HGU, HGB, HPH, Hak Milik, seluruhnya wajib diserahkan kepada bendahara Negara.

Namun, tegas Suhardi, jika dalam waktu enam bulan para
pembantu Presiden tidak mampu melaksanakan tugasnya atau memenuhi target, maka presiden demi kepentingan bangsa dan negara sebaiknya mengganti pembantu-pembantunya dengan putra putri bangsa Indonesia yang profesional-proporsional-negarawan secara independen non afiliasi politik.(MUJ)