Peta Provinsi Sumatera Utara

Taput dan Karo Lolos Penilaian RBP dan RBS Tahun 2019

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dari penilaian enam kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni Deliserdang, Labuhan Batu, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kabupaten Karo dan Taput tahun 2018, akhirnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meloloskan Kabupaten Karo dan Taput dalam penilaian Reformasi Birokrasi Prosedural dan Reformasi Birokrasi Substansial (RBP dan RBS) tahun 2019.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Utomo, Selasa lalu di ruang Command Center Kabupaten Karo.

Menurut Budi Utomo, Peraturan Presiden (Perpres) yang dimuat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, ada dua kategori reformasi birokrasi yakni prosedural dan substansial.

Dikatakan, merujuk Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan masuk pada zona merah, disebabkan masih banyak pemerintahan daerah yang belum menetapkan aturan RBP dan RBS.

Menurut Budi, reformasi birokrasi adalah proses menata ulang birokrasi dari tingkat tertinggi dengan terobosan baru yang bertahap dan konkret. Pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2025, sudah jelas tertuang dalam reformasi birokrasi. Maka aparatur sipil negara (ASN) dituntut mewujudkan good governance, sound governance dan dynamic governance.

Budi menegaskan, agar Bupati Karo dan Taput mengawasi, mendorong ASN agar mampu mengikuti irama visi-misi yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dari kunjungan ke daerah, Budi mengungkapkan, belum tercapainya RBP dan RBS disebabkan ASN kurang diklat dan bimtek merupakan jendela utama dalam meraih reformasi birokrasi berkelas internasional.

Terkait dari pemberitaan itu, Bupati Taput Drs Nikson Nababan menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri. “Terimah kasih atas penilaian itu, sehingga Taput lolos dari enam kabupaten yang diseleksi pada tahun 2018. Sungguh luar biasa, Tapanuli Utara lolos penilaian birokrasi tersebut,” ujarnya bangga.

Menurut Nikson Nababan, lolosnya penilaian itu sebagai salah satu langkah dan solusi untuk mewujudkan visi menjadikan Tapanuli Utara sebagai lumbung pangan dan sumber daya manusia yang berkualitas serta daerah tujuan wisata.

Dengan diterapkannnya RBP dan RBS itu, maka kinerja setiap OPD dapat dinilai dari outputnya, dan birokrasi juga akan lebih maksimal bekerja. “Saya sudah perintahkan kepada OPD dan ASN agar semua fokus dan teliti pada visi dan misi. Kebijakan yang diputuskan harus melalui kajian, sehingga pekerjaan tersebut lebih maksimal dan dapat dipertanggung-jawabkan. Semua harus saling memberikan masukan dan sinergitas sehingga akan menjadikan suatu tim yang kuat tanpa ada yang merasa super,” tegas Bupati Nikson. (Robino Hutapea)