Barang bukti handphone yang diamankan

Tim Resmob Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Jambret

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Tim Resmob Polres Cirebon Kota terpaksa menembak kaki pelaku jambret berinisial T karena berusaha Kabur saat akan ditangkap. T warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon itu diamankan pada Kamis (28/11) di rumahnya.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ngatidja menuturkan, pada Jum’at 1 November 2019 lalu, T menjabret tas milik Eti di Jalan Jalan. Suratno, Gang Sinar Harapan, Kota Cirebon.

Saat itu, korban baru turun dari kendaraan ojek online yang ditumpanginya. Dari arah depan, pelaku yang menggunakan sepeda motor matic langsung merampas dan membawa kabur tas korban.

“Pelaku mengendarai sepeda motor matic datang dari depan dan langsung menarik paksa tas yang digantung di bahu kiri korban yang berisikan surat-surat penting, HP merek Oppo , power bank dan uang tunai sebsar Rp 4 juta,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Ipda Ngatidja, Jum’at (29/11).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Cirebon Kota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui handphone milik korban
berada di HE, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Dari pengakuan HE ini, handphone milik korban Eti dari tersangka T seharga Rp800 ribu,” kata Ngatidja.

Berbekal keterangan dari HE, Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T dirumahnya di wilayah Gunung Jati Kabupaten Cirebon, Kamis (28/11) .

“Saat akan ditangkap tersangka T ini berusaha Kabur sehingga anggota (Tim Resmob) melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,”kata Ngatidja.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota dan telah tetapkan sebagai tersangka. T akan dijerat dengan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Chs)