Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Antikorupsi se Dunia Tahun 2019 di Badiklat Kejaksaan RI

Jaksa Agung: Melalui Upaya Pencegahan Diharapkan Korupsi di Indonesia Semakin Menurun

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi berbagai upaya akan dilakukan pihaknya termasuk dengan melakukan upaya pencegahan melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.

“Harapannya tentu ke depan korupsi di Indonesia lebih menurun lagi, sehingga indeks korupsi kita semakin turun,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (09/12/2019).

Dia menyebutkan melalui penyuluhan dan penerangan hukum tersebut pihaknya bisa memberikan arahan-arahan atau pesan-pesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

“Pesan-pesan itu bisa dilakukan melalui program jaksa masuk desa atau jaksa masuk sekolah dan jaksa masuk kampus yang semuanya itu sebagai upaya pencegahan dini,” katanya usai menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Antikorupsi se Dunia Tahun 2019 bertema “Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.

Sementara dari nonton bareng Film Tabur  dihadiri ratusan pelajar perwakilan SMA di Jakarta, dikatakan Jaksa Agung  pesan moralnya adalah mengajak generasi muda milineal untuk nantinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Disebutkannya juga dalam upaya mencegah korupsi pihaknya juga memberikan masukan-masukan kepada pemerintah jika ada sistim yang tidak pas.

“Kalau ada sistem yang kurang pas ya tentunya kita akan berikan masukan-masukan kepada pihak pemerintah,” tutur mantan JAM Datun ini.

Sementara terkait pencapaian kinerja Kejaksaan RI dalam penanganan perkara korupsi dari Januari hingga November 2019 yaitu tahap penyelidikan 1.089 perkara, penyidikan 570 perkara, penuntutan 921 perkara dan eksekusi 1.130 perkara.

Sedangkan dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejari telah menyetorkan ke kas negara berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, pendapatan penjualan hasil lelang Tipikor dan hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp698.686.766.688 dan 44.899,05 dolar AS serta 23.04, dolar Singapura

Rinciannya yaitu penyelamatan keuangan negara 44,899,05 dolar AS dan 23.04 dolar Singapura.
Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp 19.988.817291, pendapatan uang pengganti Tipikor telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan Rp617.057.426.580, pendapatan hasil lelang Tipikor Rp 841.606.021, pendapatan denda hasil Tipikor Rp 56.795.160.dan pendapatan hasil pengembalian uang negara Rp4.003.718.636.

Terkait pemburuan para buronan berbagai pelaku kejahatan dilakukan melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1. Program ini disamping untuk mendukung keberhasilan penyelesaian penanganan perkara juga hendak memastikan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana.

Sejak diluncurkan diawal tahun 2018 sampai saat ini berhasil diamankan 370 buronan pelaku kejahatan dari berbagai wilayah di Indonesia. Adapun ditahun ini sudah diamankan sebanyak 163 buronan.tandasnya (MUJ)