Dirut dan Dirtek PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dan Johny Dewanto saat memberikan pengarahan terhadap 34 orang pegawai tetap. (jonder)

Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi: 72 Pasal Peraturan Perusahaan Wajib Ditaati

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim menekankan agar semua pegawainya benar-benar mengabdi pada perusahaan, dan mentaati semua aturan perusahaan.

Di PDAM ini, ada 72 pasal yang diatur dalam peraturan perusahaan. Karena itu, semua pegawai wajib mengetahui dan mentaatinya. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi  masyarakat pelanggan, dan membawa dampak terhadap pendapatan perusahaan.

Jika pendapatan perusahaan meningkat, otomatis tingkat kesejahteraan pegawai pun akan lebih baik. Berkaitan dengan hal itulah, sehingga semua pegawai harus mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Penegasan itu  disampaikan Usep Rahman Salin saat menandatangi surat keputusan (SK) 34 orang calon pegawai menjadi pegawai tetap, Jumat (24/1/2020).

PDAM Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan yang melayani publik, lanjut Usep, mempunyai fungsi sosial. Tapi, sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, juga mempunyai kegiatan bisnis.

Maka, semua pegawai harus mengetahui dan melaksanakan kewajibannya. “Dibalik kewajiban, juga setiap pegawai mempunyai hak. Jadi antara hak dan kewajiban harus berimbang,” tegas Usep. (jonder sihotang)