PEKANBARU (Independensi.com) – Pelantikan Morlan Simanjuntak SH,MH sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar, yang digelar Kamis (30/1/2020) di Bangkinang-Riau, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Seluruh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kampar, keluar dari ruangan saat akan dilakukan pelantikan.
Semua anggota DPRD Kampar dari PDIP keluar karena tidak setuju adanya pelantikan yang dilakukan kepada Morlan Simanjuntak, sebab yang bersangkutan sudah dipecat keanggotaannya dari partai PDI Perjuangan. “Kita keluar, dan itu perintah partai,” kata Maju Marpaung SH, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kampar menjawab pertanyaan Independensi.Com Kamis (30/1/2020) siang.
Menurut Maju Marpaung, acara pelantikan terhadap Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kampar, itu merupakan amanah Undang-Undang. Tidak ada yang dilanggar atau yang salah dalam acara pelantikan itu. Sebab, nama Morlan sebelumnya sudah di SK-kan Gubernur Riau sebagai anggota DPRD Kampar mewakili partai PDIP dapil V Siak Hulu-Perhentian Raja.
Namun karena yang bersangkutan tersangkut masalah pidana, dan sudah dipecat dari partai, maka harus dilakukan dulu pelantikan baru digelar pergantian antar waktu (PAW). “Penggantinya saja sudah diturunkan partai yaitu A.Nazara selaku peraih suara terbanyak kedua,” ujar Maju Marpaung
Sebagaimana diketahui, pelantikan Morlan Simanjuntak SH,MH gagal dilaksanakan pada bulan September 2019 lalu bersamaan dengan pelantikan 44 orang anggota DPRD Kabupaten Kampar lainnya, karena saat itu Morlan Simanjuntak mendekam di Lapas Siak.
Hal itu disebabkan, Morlan Simanjuntak SH,MH peraih suara terbanyak dari partai PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) V Kecamatan Siak Hulu-Kecamatan Perhentian Raja itu, tersangkut kasus pidana beberapa tahun sebelumnya.
Walaupun Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonnis bahwa Morlan Simanjuntak bersalah, yang bersangkutan belum menjalani hukumannya.
Usai pemilu, kasus yang menjerat Morlan Simanjuntak terkait masalah besi tua di PT Pertiwi Plywood itu, mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri Siak selaku pihak eksekutor, menjemput Morlan Simanjuntak dari kediamannya di Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu-Kampar.
Kemudian menjebloskannya ke lembaga pemasyarakan (lapas) untuk menjalani proses hukum sesuai vonis Mahkamah Agung. Mengetahui Morlan Simanjuntak mengikuti proses sebagai calon legislatif (Caleg) telah tersangkut kasus pidana, partai-pun mengambil tindakan tegas dengan memecat ke-anggotaannya dari PDI Perjuangan.
“Morlan dipecat sebagai anggota partai PDIP tertanggal 2 Desember 2019 sesuai surat nomor:22.KPTS/DPP/XII/2019 yang ditandatangani Megawati dan Hasto Kristianto selaku Ketua Umum dan Sekjen PDIP,” tegas Hanafiah Ketua DPC PDIP Kampar.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan kepada Independensi mengatakan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) berada di tangan partai.
Terkait Morlan Simanjuntak SH,MH yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kampar, itu merupakan tuntutan undang-undang. Morlan Simanjuntak merupakan peraih suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan legislatif di daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Kampar di Kecamatan Siak Hulu-Perhentian Raja dari partai PDI Perjuangan.
Namanya sudah terdaftar dan sudah di SK-kan Gubernur Riau. Berhubung yang bersangkutan tersangkut pidana, maka setelah dilantik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menunggu surat dari DPRD Kampar. “Kita menunggu surat pimpinan DPRD Kampar dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Ahmad Dahlan.
Sebelumnya, Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pelantikan Morlan Simanjuntak sebagai anggota DPRD Kampar harus dilakukan, walaupun yang bersangkutan telah dipecat sebagai anggota dari PDIP.
Hal itu dikatakan Ahmadsyah Harrofi menyikapi surat yang dikirimkan PDI Perjuangan kepada Pemprov Riau yang meminta, dilakukan PAW dari atas nama Morlan Simanjuntak kepada peraih suara terbanyak kedua.
Untuk memecahkan persoalan tersebut, berhubung kasus pidana yang menerpa Morlan Simanjuntak bukan tindak pidana pemilu, maka pelantikan harus tetap digelar, dan selanjutnya dilakukan pergantian antar waktu.
“Menurut Undang-Undang, yang bersangkutan mesti diambil sumpahnya dulu baru diganti atau di-PAW, sehingga jelas kedudukan sebagai anggota dewan walaupun diganti,” kata Ahmadsyah Harrofi. (Maurit Simanungkalit)