JAKARTA (Independensi.com) – Anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menegaskan pelaksanaan formula E dianggap cacat sejak awal.
Gilbert menyinggung soal proses legitimasi persetujuan Formula E yang dikeluarkan Kemensetneg pada 7 Februari 2020.
Apalagi, baru-baru ini beredar surat tindak lanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kemensetneg yang mengklaim mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Formula E sudah salah atau cacat sejak awal karena tanpa pembahasan mendalam di DPRD dan pihak yang terkait untuk pelaksanaannya,” kata Gilbert di Jakarta, Jumat (14/2)
Padahal, TACB membantah memberikan rekomendasi terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu yakin jika surat gubernur itu cacat hukum dan administrasi.
“Apabila landasan surat Setneg cacat administrasi dan cacat hukum, maka surat itu harus dibatalkan,” tegas Gilbert.
Gubernur DKI Anies Baswedan membalas surat tindak lanjut persetujuan Komisi Pengarahan (Komrah) terkait penyelenggaraan Formula 2020. Dalam surat yang ditujukan ke Mensetneg Pratikno selaku ketua komisi pengarah, Anies mengaku telah mendapat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan pada 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E.