JAKARTA (Independensi.com) – Khalayak ramai harus bersiap-siap, sebentar lagi Kejaksaan Agung RI juga akan menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah perbankan dan keuangan di Tanah Air yang selama ini membuat persepsi investor terganggu.
Tak hanya Jiwasraya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan menegaskan khusus kasus yang terjadi di BUMN asuransi yakni Jiwasraya, potensi kerugian negara yang diestimasi mencapai Rp 17 triliun itu sudah membuat gaduh investor.
“Jiwasraya Rp 17 triliun dan terlibat investor asing dan lokal cukup banyak. Ini buat kerepotan, dan penilaian negara dari investor ini sangat mengganggu,” kata Burhanuddin pada saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2).
Belum lagi, sambung Burhanuddin, kasus di industri keuangan lainnya seperti kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) hingga PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero).
“Ini merugikan dan menyangkut nama negara. Saya bersyukur BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] cukup berani. Saya juga yakin ke depan kami lebih maju dari yang lalu,” katanya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung dalam slide-nya membeberkan penindakan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
Selain itu, Kejagung melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas dan satu lagi yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Terkait dengan Danareksa, Kejagung juga sudah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada dua debitur yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Perhitungan kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut tiga di antara dari 4 tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun ia tidak menyebutkan peran dari masing-masing tersangka itu.
“Ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan pada jampidsus, No. Print 14/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari,” sebut Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Namun para tersangka ini sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hari.
Sayangnya, Hari pun belum menyebutkan pasal yang dikenai terhadap masing-masing tersangka.
Kasus Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Rennier Abdul Rachman Latief sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Sementara Teguh Ramadhani adalah CEO dari PT EVIO Sekuritas. Adapun Zakie Mubarak Yos adalah pemegang saham dari SIAP.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghapus pencatatan saham SIAP pada 17 Juni 2019.
“Jadi Danareksa Sekuritas ini memberikan dua pembiayaan kepada 2 PT, nah di 2 PT itu ada 1 orang yang dua-duanya terlibat di situ, udah ya,” kata Hari, Kamis malam (20/2).