JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sudah mengadakan rapat untuk membahas nasib 800 rekening saham atau efek yang diblokir.
“Tapi keputusannya ada pada Pak JAM Pidsus. Karena hasil rapat akan dipaparkan dulu di depan beliau,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Pidsus, Jakarta, Senin (24/02/2020) malam.
Karena itu Febri belum berani mengungkap jumlah rekening saham yang diusulkan untuk dibuka ataupun tetap diblokir oleh tim penyidik.
Alasan dia karena status dari rekening saham tersebut harus jelas terlebih dahulu. “Kalau yang terlibat tentunya tetap akan kita blokir,” tegas Febri.
“Sedang yang tidak terlibat. Atau bukan terlibat tapi mungkin yang tidak masif yaitu pembeliannya tidak begitu banyak. Itu kita cabut blokirnya,” tutur Febri.
“Atau ada nama yang sama, ada dua atau tiga nama sama kita tetap blokir,” kata mantan Kajari Bandung ini.
Sebelumnya secara terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya segera menuntaskan kasus Jiwasraya yang kini hampir rampung penyidikannya.
“Sekarang hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/02/2020).
Burhanuddin pun menyebutkan penyelesaian penanganan kasus Jiwasraya termasuk cepat mengingat perkara tersebut baru mulai ditangani pada 19 Desember 2019.
“Tapi dalam dua bulan setengah sudah hampir selesai. Padahal perkaranya begitu berat,” ucapnya seusai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah RI.
Karena itu saat ditanya target waktu penyelesaian kasus Jiwasraya, Jaksa Agung menegaskan semua itu tinggal menunggu selesainya BPK dalam menghitung kerugian negara.
Seperti diketahui berkas perkara lima dari enam tersangka kasus Jiwasraya sudah hampir rampung. Dari ke lima berkas perkara itu tiga tersangka dari pihak Jiwasraya.
Ketiganya yaituHendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).
Dua tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk)(muj)