Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima jabatan JAM Pidum dari pejabat lama Ali Mukartono kepada pejabat baru Sunarta. Pejabat Lama Ali Mukartono kini menjabat JAM Pidsus.(foto/ist)

Lantik JAM Pidsus-JAM Pidum, Ini Pesan Khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik dua Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta serta satu staf ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan yaitu Mangihut Sinaga di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (28/02/2020).

JAM Pidsus Ali Mukartono sebelumnya menjabat sebagai JAM Pidum. Dia menggantikan pejabat lama Adi Toegarisman yang mengakhiri masa jabatan struktural sebagai JAM Pidsus di usia 60 tahun akhir Februari 2020 ini.

Sedangkan JAM Pidum Sunarta sebagai pengganti Ali Mukartono sebelumnya menjabat Sekretaris JAM Intelijen. Adapun staf ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan Mangihut Sinaga sebelumnya menjabat sebagai Inspektur V di JAM Pengawasan.

Jaksa Agung dalam sambutannya meyakini penempatan ketiganya akan mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Karena itu dia memilik pesan khusus. Pertama kepada JAM Pidsus untuk merumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.

“Tapi juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif. Terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” ucapnya.

Selain itu Jaksa Agung meminta untuk menangani perkara terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa secara hati-hati, cermat, proporsional, matang, dan terukur.

“Sekaligus hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan itu. Serta sedapat mungkin mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan penindakan. Sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisir,” tuturnya.

Terkait penanganan perkara korupsi di tengah perhelatan pilkada tahun 2020, Jaksa Agung berpesan untuk mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 9 tahun 2019 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak tahun 2020.

“Agar penanganana korupsi tidak dipolitisir dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu di pilkada,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara terhadap JAM Pidum, dia berpesan segera rumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion) berisi ketentuan soal pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu. Dengan tolok ukur antara lain jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 tahun dan sebagainya.

“Agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial,” ucapnya.

Oleh karena itu dia berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali.

“Rumuskan juga kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian,” ucap Jaksa Agung.

Terutama, ucapnya sebagai dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan. “Agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan yang kerap menimbulkan polemik, terlebih bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dapat dihindari,” katanya.

Pesan lain Burhanuddin kepada JAM Pidum yaitu agar optimalisasikan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran untuk melakukan penanganan tindak pidana pilkada secara profesional, tidak memihak, tidak diskriminatif.

‘Serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu, sehingga terjamin kredibilitas keseluruhan proses pilkada tahun 2020,” ucapnya.

Khusus kepada staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan, Jaksa Agung berpesan agar lakukan tugas memberikan telaahan, pengkajian, dan pemikiran mengenai permasalahan aktual di bidang Pembinaan. “Baik diminta maupun tidak dan menyampaikannya kepada Jaksa Agung,” ucapnya.

Hadir dalam acara pelantikan Wakil Jaksa Agung Arminsyah, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (muj)