Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta Senin (02/03/2020) malam.(foto/muj/Independensi)

JAM Pidsus: Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Tergantung Alat Buktinya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asuransi Jiwasraya.

Namun Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung Jakarta Senin (02/03/2020) malam, menegaskan semua itu tergantung syarat minimal untuk dapat ditetapkannya tersangka yaitu dua alat bukti.

“Syarat MK kan dua alat bukti. Kalau ada (dua alat bukti) ya kenapa tidak. Tapi kalau enggak ya jangan dipaksakan,” katanya seraya menyebutkan siapapun berpeluang menjadi tersangka kasus Jiwasraya.

“Semua punya peluang. Saya kan sudah bicara di DPR, siapa saja yang ada alat buktinya akan kita minta pertanggung pidana. Kalau enggak ya enggak,” tegas mantan Kajari Bekasi ini.

Soal kemungkinan korporasi terlibat kasus Jiwasraya, Ali menyatakan pihaknya saat ini masih fokus pada pertanggung-jawaban pidana pada orang.

“Karena itu sejauhmana keterlibatan korporasi masih akan kita kaji lebih lanjut. Karena sekarang masih konsentrasi pertanggung-jawaban pidana orang,” tuturnya.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan tiga diantaranya dari pihak PT Jiwasraya.

Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(muj)