Jadi Tersangka Baru Kasus Garuda, Kejagung Tidak Tahan Emirsyah-Soetikno

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh PT Garuda Indonesia dari tahun 2011-2021 yakni mantan  Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GI) Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo.

Namun keduanya tidak ditahan karena status keduanya sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi lain menyangkut suap menyuap dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tapi sama sekali tidak ada Ne Bis In Idem di sini,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thokir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh saat mengumumkan langsung penetapan keduanya sebagai tersangka baru dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Burhanuddin menyebutkan ES selaku Dirut PT GI periode 2005-2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Sedangkan SS mantan Dirut PT MAR, tutur dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

                                                                         Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat

Dia pun mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS yang bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik Garuda.

“Tersangka bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih,” ujarnya dalam jumpa pers yang juga dihadiri JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan Supardi.

Dikatakannya instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan ES kepada tim memakai analisa yang dibuat pihak manufaktur yang dikirim melalui SS. “Tersangka ES pun telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.”

Adapun peran tersangka SS, ungkap Jaksa Agung, yaitu berbekal bocoran dari ES kemudian melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. “Tersangka SS juga mempengaruhi ES dengan mengirim analisa yang dibuat pihak manufaktur. Sehingga ES menginstruksikan tim mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.”

Selain itu, tuturnya, tersangka SS menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ- 1000 dan ATR 72-600.

Jaksa Agung menuturkan akibat perbuatan dari para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)