Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto

Dirjen Udara: Sebelum Menutup Bandara Lakukan Sosialisasi Dulu

Loading

JAKARTA (independensi.com) Kementerian Perhubungan bersikap atas keinginan dan/atau rencana beberapa Pemerintah Daerah untuk menerapkan kebijakan penutupan bandar udara dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada prinsipnya memahami maksud dan tujuan Pemerintah Daerah tersebut. Namun terkait hal dimaksud ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh semua pihak, sebelum melakukan penutupan bandar udara.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta Rabu malam (25/3) menegaskan bahwa penutupan bandar udara merupakan domain atau kewenangan dari Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sehingga apabila bandar udara akan ditutup maka harus disampaikan kepada Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk terlebih dahulu dilakukan evaluasi.

Seperti diberitakan Independensi.com sebelumnya, Seluruh bandar udara di Propinsi Papua ditutup.

Penutupan bandara di wilayah Timur Indonesia merupakan hasil kesepakatan stakeholder ditanah Papua yang dibuat dalam nota Kesepakatan Bersama No 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid 19) di Propinsi Papua.

Perlu diingat, Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Disamping itu, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

Terkait pembatasan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang, menurut pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.

“Namun kiranya perlu terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum pembatasan penerbangan tersebut diberlakukan,” jelas Novie.

Oleh karenanya, terhadap rencana sejumlah Pemerintah Daerah yang akan menerapkan kebijakan pembatasan dan atau pelarangan terhadap orang atau penumpang angkutan udara, diminta Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dapat berkordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder serta para operator penerbangan terkait di wilayah kerja masing-masing,” ujar Novie.

sehingga maksud dan tujuan dari pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik, dengan resiko operasional yg Minimal, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dimaksud dan melaporkan kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama.

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik ” tutup Dirjen Novie. (hpr)