JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Karawang menjadi salah satu dari sejumlah Kejari di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sudah menggelar sidang perkara pidana secara online.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan persidangan pidana secara online dengan delapan terdakwa sudah dilakukan Kamis (26/03/2020).
“Alhamdulillah sidang yang kami laksanakan berjalan lancar dan kondusif,” kata Rohayatie kepada Independensi.com, Minggu (29/03/2020).
Dia menyebutkan proses persidangan dengan menggunakan teknologi informasi untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Dikatakannya selama proses sidang para hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda dan terkoneksi melalui aplikasi internet online Zoom.
“Ketiga tempat yaitu jaksa di Aula Kejari, hakim di ruang sidang pengadilam dan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Karawang,” ucapnya.(muj)
Buat pk wahyudin kamu ga sesuay mentut saya 13 thun ..
Kenapa itu para cina” bos” besar cuma hukuman nya 1 thun .. apa ini yg di nama kan ke adilan .
Apa kmu g pernah ter pikir nasib anak dan istri nya kmu tuntut 13 tahun .. buat pk wahyudin kamu salah sasaran