Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/Independensi)

Penyidik Kasus Jiwasraya Periksa Istri Tersangka Heru Hidayat Setelah Sita Asetnya di Kaltim

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (06/04/2020).

Ke enam saksi yang diperiksa kali ini merupakan orang dekat dari tiga tersangka khususnya BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat) dan JHT (Joko Hartomo Tirto).

Bahkan salah satu saksi yaitu Ratnawati Wihardjo istri dari tersangka HH yang belum lama ini asetnya di Kalimantan Timur disita dan dipasang plang status disita Kejagung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Senin, mengatakan ke enam saksi diperiksa lagi karena dalam
pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup.

“Atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan lagi terkait peran para saksi sebagai orang dekat dari tersangka BT, HH dan JHT,” tutur Hari.

Adapun lima saksi lainnya yang diperiksa selain istri tersangka Heru Hidayat yaitu saksi Nur Aeni (Tim Saham Tersangka BT), Zahrotul Qolbi (Tim Saham Tersangka BT).

Kemudian saksi Moudy Mangkey (Sekretaris Tersangka JHT), Anne Patricia Sutanto (Nominee) dan Kahtleen Karyose.

Hari menyebutkan kegiatan lain tim penyidik menyita barang-bukti dari 46 perusahaan managemen investasi dan sekaligus menitipkannya kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Barang- bukti yang disita antara lain unit penyertaan Reksadana pihak yang diblokir. “Termasuk distributed income dan likuidasi atas reksadana Reksadana yang akan diterima di kemudian hari,” ucap Hari.

Namun, kata dia, jika penyitaan yang ditandai dengan ditanda-tanganinya berita acara penyitaan dan berita acara penitipan barang-bukti tidak selesai malam ini maka akan dilanjutkan besok.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menetapkan enam tersangka dengan tiga tersangka dari PT Asuransi Jiwasraya

Ketiganya yaitu tersangka Hendrisman Rahim (HR)  mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo (HP) mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan (SYM) mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro (BT) Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat (HH) Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (JHT) Direktur PT Maxima Integra).(muj)