Pakar hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(foto/ist)

Pakar: Jokowi Harus Pecat Staf Khususnya yang Terpapar Virus Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo segera memecat staf khususnya Andi Taufan Garuda Putra yang dinilai telah memanfaatkan posisi dan wabah Covid 19 untuk kepentingan pribadi.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan pemberhentian atau pemecatan terhadap stafsus presiden yang telah terpapar virus korupsi tersebut memang menjadi solusi yang terbaik.

“Ya benar solusi terbaiknya dikenai sanksi administrasi dengan menonaktifkan atau bahkan memberhentikannya,”
kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (15/04/2020).

Dia beralasan persoalan yang menjerat stafsus presiden belum ada kerugian negaranya jika mau ditarik sebagai tindak pidana korupsi.

“Walaupun memang sudah ada perbuatannya (actus reusnya), dan juga sudah ada kesalahan (mens reanya) yang diduga dilakukan secara sengaja, bukan kelalaian,” ungkap staf pengajar pada fakultas hukum Universitas Trisakti ini.

Namun demikian dia tetap mempersilahkan penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum jika menemukan alat bukti yang cukup.

“Tindakan ini juga sekaligus memberi isyarat kepada para millenial untuk tidak mengikuti generasi tua melakukan korupsi atau menjadi koruptor,” katanya.

Dia menambahkan situasi bencana non alam ini harusnya menjadi kesadaran semua orang untuk bekerja melawan Covid 19 untuk kepentingan bersama masyarakat.

“Karena itu pula dalam Undang-Udang Tipikor keadaan bencana bisa dijadikan alasan pemberat pidana menjadi hukuman mati. Selain situasi krisis moneter dan residivis korupsi,” kata Abdul Fickar

Seperti diketahui stafsus presiden, Andi Taufan Garuda Putra sempat mengirim surat berlambang burung Garuda dengan kop Surat Sekretariat Kabinet Republik tertanggal 1 April 2020 kepada Camat seluruh Indonesia.

Pada intinya dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat beserta perangkat desa mendukung dan membantu relawan dari PT Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19.

Dalam program yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Amartha perusahaan milik Andi Taufan tersebut akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Namun belakangan Andi Taufan menarik suratnya dan meminta maaf.(muj)