Walikota Pekanbaru Firdaus MT

Walikota Pekanbaru Keluarkan Perwako Juknis Pedoman PSBB

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Walikota Pekanbaru Firdaus MT telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur secara detail pedoman pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru, Rabu (16/4).

Ada beberapa hal yang wajib di laksanakan dalam Perwako Pekanbaru nomor 74/2020, antara lain setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Hal itu disampaikan Kabag Humas Setko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada sejumlah wartawan Kamis, (16/4) siang.

Lebih lanjut Mas Irba menjelaskan, selain wajib PHBS, warga di wajibkan menggunakan masker diluar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing. Dalam Perwako juga diatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB.

Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

Perusahaan juga diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19). Dalam Perwako itu juga dibuat pengecualian, artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu tetap boleh buka dan beroperasi.

Seperti pelayanan pemerintah dan swasta, atau perusahaan komersial dan swasta, serta perusahaan pelayanan hingga media massa. Diatur pula pada kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya.

Penanggung jawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah juga diatur. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah. Serta melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing, menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing.

Kemudian membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. (Maurit Simanungkalit)

One comment

  1. Kantor tetap buka, aneh juga, di berita heboh kantor tutup tetapi realisasi nya masih buka juga

Comments are closed.