JAM Datun Feri Wibisono dan JAM Intelijen Jan Samuel Maringka saat memberi pengarahan tentang Optimalisasi peran kejaksaan dalam pengamanan/pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 di daerah melalui video confrence, Kamis (23/04/2020).(foto/ist)

JAM Datun: Jangan Punya Konflik Kepentingan Dalam Pendampingan Penanganan Anggaran Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono mengingatkan jajarannya agar jangan mempunyai konflik kepentingan saat melakukan pendampinganan hukum penanganan anggaran Covid 19 di daerah.

Selain itu sebagaimana telah disampaikan dalam in house training, Feri mengingatkan kembali jajaran bidang Datun jangan sampai terlibat dalam proses revisi anggaran.

Pernyataan JAM Datun tersebut disampaikannya saat bersama JAM Intelijen Jan Samuel Maringka memberi pengarahan kepada para Kajati, Kajari dan jajaran kedua bidang di seluruh Indonesia melalui video confrence dari ruang Media Center pada Puspenkum Kejagung, Jakarta Kamis (23/042020)

Pengarahan dari kedua petinggi Kejagung itu dalam rangka mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam pengamanan dan pendampingan refocusing Covid 19 di daerah.

Feri lebih lanjut meminta para jaksa pengacara negara pada bidang Datun di seluruh Indonesia mempedomani Surat Edaran JAM Datun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

“Karena itu jajaran Datun dapat berperan aktif dalam pendampingan dalam refocusing anggaran penanganan Covid 19 sepanjang diminta secara tertulis oleh Gubenur, Bupati dan Walikota terhadap permasalahan hukum saja,” ucap mantan Kajati Banten ini.

Berbagi Tugas

Sementara itu JAM Intel Jan Samuel Maringka mengatakan dalam upaya mengoptimalkan peran Kejaksaan, antara bidang Intelijen maupun bidang Datun melakukan pola koordinasi dan sama-sama berbagi tugas.

Dia menyebutkan antara lain terhadap kegiatan pengamanan pembangunan strategis (PPS) Refocusing Anggaran Pemda yang telah berjalan sebelum terbitnya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 7 Tahun 2020 tetap berjalan sesuai dengan juknis pelaksanaan kegiatan PPS.

“Jika dalam pelaksanaannya membutuhkan pendapat hukum atau legal opinion, maka penerbitannya dilakukan bidang Datun,” ucap Jan.

Sebaliknya, tutur dia, jika belum dilakukan PPS Refocusing Anggaran Pemda maka pendampingan dilakukan bidang Datun sesuai dengan SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020.

“Selanjutnya bidang Intelijen memberi dukungan fungsi Lid, Pam, Gal terkait distribusi dan penyaluran anggaran Covid 19. Baik bersumber dari APBN, APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing,” kata mantan Kajati Maluku ini.(muj)